PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID) SMKN 2 SAWAHLUNTO
- Profil Singkat PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala SMKN 2 Sawahlunto menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto nomor: 800/Kpts.13/SMKN2 SWL/2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi SMKN 2 Sawahlunto Tahun Pelajaran 2021/2022.
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID SMKN 2 Sawahlunto bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
- Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
- Tugas PPID:
- Menyimpan informasi;
- mendokumentasikan informasi
- menyediakan dan Membari Pelayanan
- Fungsi dan Wewenang PPID:
- Melakukan verivikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Tugas PPID:
- Struktur Organisasi PPID
- Visi dan Misi PPID
- Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang baik, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto. - Misi
Mewujudkan keterbukaan informasi SMKN 2 Sawahlunto dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.
- Visi
- SK PPID SMK Negeri 2 Sawahlunto