PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

(PPID) SMKN 2 SAWAHLUNTO

 

  1. Profil Singkat PPID

    Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kepala SMKN 2 Sawahlunto menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto nomor: 800/Kpts.13/SMKN2 SWL/2021 Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi SMKN 2 Sawahlunto Tahun Pelajaran 2021/2022.

     Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian dan Kebudayaan.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PPID SMKN 2 Sawahlunto bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

  2. Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
    1. Tugas PPID:
      1. Menyimpan informasi;
      2. mendokumentasikan informasi
      3. menyediakan dan Membari Pelayanan
    2. Fungsi dan Wewenang PPID:
      1. Melakukan verivikasi bahan informasi publik;
      2. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
      3. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;


  3. Struktur Organisasi PPID


  4. Visi dan Misi PPID
    1. Visi
      Terwujudnya pelayanan informasi yang baik, transparan, efektif dan efisien serta akuntabel di lingkungan SMKN 2 Sawahlunto.
    2. Misi
      Mewujudkan keterbukaan informasi SMKN 2 Sawahlunto dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.

  5. SK PPID SMK Negeri 2 Sawahlunto